Pengertian, Cara, Syarat Sah, Hikmah Shalat Jemaah

INICARAMUSLIM - Pembahasan berikut ini mengenai pengertian, cara, syarat sah, dan hikmah shalat jemaah. Pembahasan ini sangat penting mengingat shalat jemaah memiliki keutamaan, khususnya bagi muslim laki-laki. Nah, mari kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:

Pengertian dan Cara Shalat Jemaah

Jemaah artinya bersama. Shalat berjemaah artinya shalat bersama dengan seorang sebagai imamnya. Cara shalat jemaah ialah seorang di baris depan menjadi imam dan yang lain berbaris tertib di belakangnya. Kemudian memulai shalat dan imam berniat untuk memimpin shalat jemaah. Lalu imam takbiratul ihram dan ketika itu orang-orang yang di belakangnya mengikuti takbiratul ihram. Kemudian imam memimpin shalat sampai selesai dan makmum mengikutinya, kecuali ketika imam membaca Al-Fatihah dan surah dengan suara nyaring, maka makmum harus diam mendengarkannya.

Syarat Sahnya Shalat Jemaah

  1. Makmum berniat mengikuti imam
  2. Makmum mengetahui/melihat shalatnya imam, walaupun dengan perantara
  3. Makmum tidak boleh mendahului imam.
  4. Antara makmum dan imam tidak terdinding.

Hikmah Shalat Jemaah

  1. Melipatgandakan pahala shalat hingga 27 kali.
  2. Menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang mungkin ada dalam melakukan shalat.
  3. Memperkuat rasa persaudaraan umat Islam.
  4. Melatih disiplin hidup bermasyarakat dan patuh kepada pimpinan.
sumber : Wikipedia

Selain hal di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus juga diketahui oleh seluruh muslim dan muslimah, yakni syarat-syarat menjadi imam, cara memberitahu imam yang kelupaan,  dan cara melakukan masbuq. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Syarat-Syarat Menjadi Imam

  1. Sanggup menunaikan shalat. Jika dengan tiba-tiba imam mendapat halangan dalam menunaikan shalat, misalnya kentut, maka ia wajib mundur dan diganti dengan orang lain.
  2. Mengetahui hukum-hukum shalat. Imam wajib mengetahui apa yang menjadi pembatal shalat dan syarat serta rukun-rukunnya. Jika seseorang menjadi imam, padahal ia tidak tahu apa-apa tentang sendi dan hukum shalat, maka ia tidak boleh menjadi imam.
  3. Berakal sehat.
  4. Bacaan Al-Qur'an-nya fasih (benar). Jika imam tidak fasih dalam membaca Al-Qur'an, maka ia tidak boleh menjadi imam, karena bacaan Al-Qur'an yang salah akan merusak makna ayat-ayat yang dibacanya.


Cara Memberitahu Imam yang Kelupaan

Bila makmum mendapatkan imam lupa melakukan salah satu dari rukun shalat, hendaklah imam diperingatkan . Kalau makmumnya laki-laki, memperingatkan imamnya dengan cara mengucapkan "subhanallah" dan kalau makmum perempuan memperingatkan imam dengan "tepuk tangan". Dasarnya adalah hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Said, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa yang merasa ada gangguan dalam shalatnya, hendaklah ia bertasbih. Karena apabila bertasbih akan ditoleh. Tetapi bagi perempuan dengan tepuk tangan.

Yang dimaksud ada gangguan dalam hadits ini, yaitu makmum mendapati imam lupa mengerjakan ketentuan atau rukun shalat.

Cara Melakukan Masbuq

Masbuq artinya tertinggal. Masbuq yang dimaksud dalam shalat jemaah yaitu orang yang datang menggabungkan dirinya dalam shalat jemaah yang sedang berjalan.  Umpamanya, seorang datang ketika shalat jemaah telah berjalan di pertengahan rakaat pertama atau pertengahan rakaat kedua.

Bagaimana caranya berbuat, jika seseorang mendapati imam atau shalat jemaah tengah berjalan dan ia mau mengikutinya? Hendaknya ia terus melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, lalu mengikuti keadaan imam apa adanya pada saat itu. Dasarnya ialah hadist Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Rasulullah SAW bersabda:

Jikalau kamu datang untuk shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah, tapi janganlah kamu masukkan hitungan. Barangsiapa yang mendapatkan ruku', berarti ia mendapatkan satu rakaat.

Hadits ini maksudnya adalah bahwa tidak terhitung satu rakaat, kecuali orang yang melakukan masbuq masih mendapatkan ruku'nya imam. Jika ia mendapati imam sedang sujud, ia boleh sujud, tetapi tidak terhitung satu rakaat.

Makmum yang masbuq hendaklah mengerjakan sebagaimana yang dikerjakan oleh imam. Jika imam tengah duduk tasyahud akhir dan berdoa, maka iapun harus turut duduk tasyahud akhir dan berdoa. Dan jangalah ia berdiri, sebelum imam memberi salam. Jika imam telah memberi salam, ia pun takbir dan berdiri menyelesaikan rakaat-rakaat yang tertinggal. Semoga bermanfaat!

0 Response to "Pengertian, Cara, Syarat Sah, Hikmah Shalat Jemaah"

Post a Comment